FUMIGASI DAN DOKUMENTASI

(In English) Pelaksanaan fumigasi memang harus dilakukan ekstra hati-hati. Mulai dari perencanaan, keuangan sampai dengan pelaksanaan. Pengiriman bahan fumigan juga harus dilakukan dengan prosedur yang harus diterapkan oleh peraturan di jalan raya maupun oleh produsen fumigant. Sedangkan pelaksanaan harus mengikuti K3. Di sini, walaupun sama sekali tidak diberlakukan jaminan keamanan, maka pelaksanaan fumigasi selayaknya harus selalu disertai dokumentasi (Tatang Deddy Kurniawan, Pelatihan Penggunaan Pestisida Terbatas, Tarubudaya, 4-5 Agustus 2017).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) memberikan dasar hukum mengenai kekuatan hukum alat bukti elektronik dan syarat formil dan materil alat bukti elektronik agar dapat diterima.
Apakah Alat Bukti Elektronik itu? Alat Bukti Elektronik ialah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memenuhi persyaratan formil dan persyaratan materil yang diatur dalam UU ITE.

Pasal 5 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Pasal 1 butir 1 UU ITE)
Sedangkan yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Pasal 1 butir 4 UU ITE)

Pada prinsipnya Informasi Elektronik dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dengan Dokumen Elektronik. Informasi Elektronik ialah data atau kumpulan data dalam berbagai bentuk, sedangkan Dokumen Elektronik ialah wadah atau ‘bungkus’ dari Informasi Elektronik. Sebagai contoh apabila kita berbicara mengenai file musik dalam bentuk mp3 maka semua informasi atau musik yang keluar dari file tersebut ialah Informasi Elektronik, sedangkan Dokumen Elektronik dari file tersebut ialah mp3. (di sadur dari : http://www.hukumonline.com/…/syarat-dan-kekuatan-hukum-alat…)

Dokumentasi ini sebagai alat bukti bahwa pelaksanaan sudah sesuai prosedur, jika ada dokumentasi, setidaknya bisa dilakukan pertolongan pertama kepada petugas jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Leave a comment